03 March, 2009

never say never again ala caleg

sudah diketahui secara bersama bahwa banyaknya parpol mengakibatkan kualitas caleg menurun, bahkan tidak ada rekam jejak profil yang dapat dilihat pemilih. secara awam saya mengetahui bahwa anggota legislatif bertugas membuat dan mensahkan undang-undang, mengontrol dan mengoreksi eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.
adapun syarat menjadi caleg DPR, DPRD, DPD menurut UU Nomor 10 / 2008 Republik Indonesia adalah :
1. Warga Negara Indonesia / WNI
2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Parta Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)

dan hasilnya kita punya orang-orang yang sangat bersemangat dan percaya akan dipilih, mulai dari : yang tertera difoto samping pengamen jalanan, edi - caleg PBB DPR Banten, tukang ojek, peru yulisman - caleg P3 dprp kota Padang, penyanyi, Tere - caleg PD DPR RI dapil Jawa Barat II, bintang film, rachel maryam - caleg gerindra Dapil Jawa Barat II, santo, tukang payung - caleg Gerindra DPRD Tingkat II Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mantan artis, yusuf imam steve immanuel caleg gerindra DPR dari Dapil I Sulsel, masih mahasiswa, vanto, - caleg DPR RI Golkar, tukang becak, karseno- caleg PMM DPRD Kabupaten Banyumas, satpam, abdul rochman - caleg PKS untuk Dekot Manado, ajudan merangkap sopir, iwan hendra caleg PD DPRD Ogan Ilir dari dapil I , loper koran, sri haryanto caleg PM DPRD Banyumas, pengayuh becak, karseno caleg PMB DPRD Banyumas, artis dangdut, gita kdi - caleg PKB Dapil Jawa Barat 11 ... belum terhitung lagi yang sejenis kontraktor yang belum menang dapat tender proyek, ibu rumah tangga biasa yang ingin menambah pendapatan bulanan, mantan napi, preman, pengangguran (yang ga keterima kerja dimana-mana) dst..

syarat lain kecuali anggota partai politik bisa disamakan dengan melamar bagian umum or door to door sales and marketing, lebih susah syarat ngelamar kerjaan gw deh, ada mampu berbahasa inggris minimal pasif dan berkepribadian menarik hahaha..
apa yang akan dilakukan seorang yang bukan berlatar belakang hukum pada perancangan undang-undang?
apa yang bisa dipahami tukang payung pada pertanggungjawaban seorang walikota dalam bidang ekonomi makro?

apa kira-kira yang diusulkan mantan preman dalam penyusunan rapbd daerah?

apa yang dikerjakan pengangguran yang ga diterima melamar dimana-mana dalam sidang untuk mencerminkan kedaulatan rakyat dan dapat memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan politik yang berkembang?

bagaimana artis dari dunia gemerlap duduk dalam rapat-rapat untuk mendapatkan legitimasi serta pemahaman yang sama dengan eksekutif?

bagaimana pemahaman seorang penyanyi misalnya dalam hubungan diplomatik antar negara dan hukum internasional ?

dst

jadi ga heran kenapa rapat dan sidang kabinet ini orang-orang itu pada tidur, ngantuk, baca koran, bergosip, sms, ngobrol-ngobrol dan absen melulu.

contoh kasus seorang artis pelawak Jakarta yang ingin mencoba duduk di DPR RI..
entahlah yah kalau artis tersebut menyebut badan urusan rumah tangga, tapi dari yang aku dengar disalah satu tv swasta, dia disebutkan mencoba untuk komisi A.. tugas perkomisi dari situs DPR RI :
KOMISI I: Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi
KOMISI II: Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria
KOMISI III: Hukum dan Perundang-undangan, HAM dan Keamanan
KOMISI IV: Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan dan Pangan
KOMISI V: Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal
KOMISI VI: Perdagangan, Perindustrian, investasi, Koperasi, UKM, dan BUMN
KOMISI VII: Energi, Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup
KOMISI VIII: Agama, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan
KOMISI IX: Kependudukan, kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
KOMISI X: Pendidikan, Pemuda, Olaharaga, pariwisata, kesenian dan Kebudayaan
KOMISI XI: Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

bisa kita bayangkan urusan Pertahanan negara, berhadapan sama Jendral dan panglima.. apa ga ketawa-ketawa reporternya.. aya-aya wae.

sekarang lihat metodenya yang dikumpulin secara acak karena terkesan dengan semangat kreatif, unik, maksimal, maksa dan garing :
Multilevel Marketing (MLM), siap diborgol, serbu paranormal, facebook, serangan darat, sms,

ini sebenarnya buat apa sih partai dengan caleg sebegitu banyak, kalau nantinya mereka sendiri memilih berkoalisi juga lalu bagi-bagi...
belum tentu mampu punya dana buat kampanye, belum tentu terpilih.. caleg yang aku tanyakan hal tersebut hanya tersenyum dan berkata 'ya.. siapa tau.. '

so never say never again perhaps ?
hiks dgn avatar afatar ahli pertanian bawa tembak-tembakan.. mate ma hita..

3 comments:

  1. Ya begitulah Mbak. Akibat sistem kepartaian kita yang menganut multi partai. Sesungguhnya multi partai juga bukan sistem yang jelek, asalkan rekruitmen calon politisinya diperketat dan disaring dengan teliti dan berjenjang.

    Ini kita ibaratkan di militer: masak orang mau jadi Kepala Staf Angkatan Darat, misalnya,pangkatnya mayor. Kan tidak mungkin. Dia tentu harus di atas Brigadir Jenderal. Dan mengikuti jenjang pendidikan bertingkat-tingkat.

    Seharusnya juga di partai politik. Seseorang akan menjadi caleg DPR-RI, ia pernah punya rekam jejak berorganisasi regional atau lebih baik lagi setingkat nasional. Dan mengikuti kursus atau apapun namanya setingkat advance. Bisa kita bayangkan apabila seseorang hanya berkutat-kutat di lingkup kecamatan, misalnya, dia memangku jabatan anggota DPR? Termasuk hal-hal yang Mbak Ruly ungkapkan itu.

    Yang tidak kurang penting, seharusnya bila seseorang atau pengurus partai di semua tingkatan gagal dalam electoral treshold di ajang pemilu, dihukum oleh UU dlarang untuk mendirikan partai baru atau menjadi pengurus partai lagi. Sekurangnya selama 10 tahun. Di Indonesia kan tidak. Jadinya, gagal di parpolnya gagal di pemilu, besoknya dia mimpin partai lagi atau mendirikan partai lain atau loncat pagar ke partai lain.

    Ini penyakit kepartaian kita yang harus diamputasi sejak dini. Melalui peraturan perundang-undangan yang dibuat.

    ReplyDelete
  2. iya setuju mas dwiki, smoga 2014 jauh lebih baik :D

    ReplyDelete
  3. GOLPUT untuk Legislatif,,.

    mendingan dukung Indonesian IDOL atau Pentas IDOLA CILIK di RCTI yg lagi eksis2 nya skrg acara ini...
    jelas kan yg kita dukung,, skill dan tallent nya..

    klo para caleg ???
    skill nya gak tau, attitude nya juga gak tau.. knal aja gak,, anak daerah mana jg gak tau.. ketemu aja juga gak pernah, ckckkc

    Jadi,,, GOLPUT adalah satu hal yg paling terbaik untuk PEMILU LEGISLATIF...

    ReplyDelete

the cool visitor said :